JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi resmi menahan dokter Richard Lee (DRL) dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut Richard Lee ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Richard Lee Siap Blak-Blakan Terkait Produk Kecantikan Miliknya
Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan usai Richard diperiksa sebagai tersangka perkara tersebut.
Richard diperiksa mulai Jumat siang mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.
Ia menambahkan, sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya, dilansir dari Antara.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," imbuhnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- richard lee
- richard lee ditahan
- polisi
- polisi tahan richard lee
- richard lee tersangka
- polda metro jaya





