Pemerintah Bakal Larang Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Penjelasannya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara MoU Signing And Training Canva x Komdigi di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (06/02/2026). (Sumber: Ardi W/Komdigi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Meutya Hafid mengatakan peraturan ini adlaah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya Hafid dalam keterangan di Jakarta yang diterima KompasTV, Jumat (6/3/2026).

Meutya Hafid menyatakan, peraturan turunan PP Tunas akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Penerapan secara bertahap disebutnya akan dilakukan hingga setiap platform digital memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Banyak Akomodasi Ilegal, Kemkomdigi Ancam Takedown OTA Tak Terdaftar

Dalam peraturan baru tersebut, platform diwajibkan menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko seperti  YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.

Lebih lanjut, Meutya mengakui penerapan peraturan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada awal implementasi. Anak-anak disebutnya mungkin akan mengeluh kepada orang tua.

Meskipun demikian, Meutya menyatakan pemerintah yakin bahwa pembatasan akses anak ke platform digital berisiko adalah langkah terbaik demi melindungi anak-anak.

Meutya Hafid pun menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan tersebut. Peraturan ini dibuat untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga adiksi.

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," Meutya Hafid dikutip Antara.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembatasan media sosial
  • menkomdigi
  • pp tunas
  • larangan media sosial
  • meutya hafid
  • perlindungan anak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Mulai Ditinggal Sekutu, Aksi Perang Trump ke Iran Bisa Berantakan
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penelitian UI Soroti Dampak Positif Program MBG
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Marak Stiker QR Judol, Pramono Minta Satpol PP Sisir Jakarta
• 14 menit laluviva.co.id
thumb
Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Serangan ke Iran Picu Aksi Protes di Depan DPR
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.