Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara terkait mundurnya dua direktur jenderal (dirjen) di lingkungan kementeriannya.
Dia menjelaskan pengunduran diri tersebut terjadi di tengah proses pemeriksaan internal dan menjadi bagian dari langkah pembenahan di tubuh Kementerian PU.
Menurut Dody, pengunduran diri itu berkaitan dengan sejumlah persoalan yang tergolong pelanggaran disiplin berat aparatur.
“Sipil berat itu kan macam-macam, bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam lah. Macam-macam-macam,” kata Dody dalam Media Gathering di Pendopo Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia menjelaskan, detail temuan terkait kasus tersebut sebenarnya telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Namun, kedua pejabat tersebut memilih mengundurkan diri sebelum keputusan pemberhentian resmi diambil.
Dody menambahkan dirinya tidak berniat membuka lebih jauh detail kasus tersebut ke publik. Dia menegaskan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, baik secara lisan maupun tertulis.
Baca Juga
- Menteri Dody Blak-blakan Alasan 2 Dirjen Kementerian PU Mundur
- Menteri PU Dody Akui Masih Ada Desa Terisolasi di Aceh
- 40.000 Pondok Pesantren Dirazia Pemerintah, Menteri PU Dody: Cek Kerusakan Bangunan
Bahkan, menurutnya, Presiden sempat menghubunginya secara langsung saat dirinya sedang melakukan kunjungan kerja.
“Saya berhenti di tengah jalan tol [waktu kunjungan kerja ke Sumbar] karena Pak Presiden telepon, memberikan apresiasinya, berterima kasih, sekaligus meminta saya terus mengerjakan bersih-bersih ini dan menjadikan Kementerian PU jauh lebih bersih lagi, kerjaan lebih efektif, efisien, dan tidak ada lagi bocor-bocor di Kementerian PU,” katanya.
Di sisi lain, Dody menegaskan fokus utama kementeriannya saat ini adalah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran anggaran sekitar Rp1 triliun.
Dia menjelaskan BPK memberikan waktu 60 hari kepada Kementerian PU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sejak surat resmi diterima pada awal Maret 2026.
“Masalahnya surat itu baru kita terima kemarin, tanggal 3 Maret, walaupun surat itu tertanggal Agustus 2025, tapi fisik suratnya itu baru kita terima kemarin, 3 Maret,” ujarnya.
Dody menyebut pihaknya telah berkomitmen kepada BPK untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara serius, termasuk dengan membentuk tim khusus.
Dia menegaskan dana Rp1 triliun tersebut harus segera dikembalikan ke negara karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Menurutnya, anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan publik, mulai dari jembatan, fasilitas pendidikan agar anak-anak dapat bersekolah dengan lebih mudah, hingga pembangunan rumah dan rumah sakit.
Karena itu, dia menegaskan kementeriannya akan mengejar penyelesaian kasus tersebut sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BPK.
“Makanya itu kamu akan kejar, mudah-mudahan sebelum dengan waktu 60 hari yang disampaikan oleh BPK dari tanggal waktu kamu terima surat kami sudah bisa menjawab dengan lebih positif lagi,” ujarnya.
Dody juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di internal Kementerian PU agar praktik kebocoran anggaran tidak terulang kembali.
Dia bahkan mengisyaratkan akan mengambil langkah lebih tegas terhadap berbagai pelanggaran di lingkungan kementeriannya sebagai bagian dari mandat langsung Presiden.
“Saya akan lebih keras lagi. Saya ingin tunjukkan kepada teman-teman semua di sini, saya berusaha menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Di hari pertama saya dipanggil Kepala Negara, minta cuma satu, bersih-bersih. Bukan bisa bangun jalan jembatan, enggak, bersih-bersih,” ungkapnya.





