Pakar Keuangan: Jangan sampai Bebas Utang tapi Kehabisan Uang Gara-gara THR

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Perencana keuangan Rista Zwestika menyebut dana Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipakai untuk melunasi utang, dengan syarat menetapkan prioritas pelunasan berdasarkan jenis utang.

"Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola. Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu," katanya.

Baca Juga :
Rampung Pekan Depan, Purbaya sebut THR ASN Sudah Tersalur Rp 3,1 Triliun
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Februari 2026 Turun Jadi US$151,9 Miliar

Karena dapat membebani keuangan, pelunasan utang mahal disarankan lebih diprioritaskan. Utang terkelola seperti kredit kepemilikan rumah atau pinjaman dengan bunga rendah yang tidak harus dibayar segera, menurut Rista, tidak selalu harus dilunasi menggunakan dana THR.

"Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu, saya sering menyampaikan prinsip, 'Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang'," tegas Rista.

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, ia mengatakan, sebagian dana THR sebaiknya disisihkan sebagai cadangan uang tunai untuk berjaga-jaga.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan kepada pekerja/buruh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha.

Selain itu, Rista juga menyampaikan kiat untuk mengelola THR di tengah ketidakpastian global yang dapat berdampak pada kenaikan harga energi dan pangan. Di tengah ketidakpastian akibat masalah geopolitik global, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam menggunakan THR.

"Saya biasa menyarankan masyarakat memakai prinsip sederhana yaitu THR sama dengan 3P. Prioritas, proteksi, dan perayaan," kata duta literasi keuangan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Ia menyampaikan, pemanfaatan dana THR sebaiknya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama berkenaan dengan perayaan Idul Fitri seperti membayar zakat, mudik, serta memenuhi kebutuhan keluarga selama hari raya.

Sebagian uang THR, Rista mengatakan, sebaiknya disisihkan untuk dana darurat sebagai bagian dari upaya proteksi keuangan.

"Jika dana darurat belum ideal dengan minimal 6-12 bulan dari pendapatan, maka sebagian THR memang sebaiknya dialokasikan untuk memperkuat dana darurat, karena di masa ketidakpastian, cash buffer (cadangan uang tunai) seringkali lebih penting daripada gaya hidup sesaat," jelasnya.

Baca Juga :
Polisi Blak-blakan Soal Duduk Perkara Emak-emak di Madura Hentikan Prosesi Pemakaman Lalu Ungkit Utang Ratusan Juta
THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Menghitung Potongan PPh 21
Batas Waktu Pembayaran THR 2026 untuk Karyawan, Cek Jadwal dan Aturan Lengkapnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketahanan Pangan Indonesia Aman 10 Bulan ke Depan, Bulog Diproyeksi Tembus 5 Juta Ton dalam Dua Bulan
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Baru Juga Kalah Sekali, Michael Carrick Langsung Terancam Dipecat? MU Mulai Lirik Carlo Ancelotti
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pendaftaran Mudik Gratis Kepulauan Seribu Dibuka 9–12 Maret
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Serangan Udara AS Hantam Kapal Induk Drone Iran Shahid Bagheri
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.