Jaksa Kalah, Delpedro Divonis Bebas, Yusril: Perkara Sudah Final, Pemerintah Menghormati

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan kawan-kawan (dkk) menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Pemerintah, kata ia, telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

"Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga
  • Polri Dalami Kasus Nabilah O’Brien dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE
  • Polres Situbondo Gelar Lomba Lari Malam Ramadhan untuk Tekan Balap Liar
  • BNPB Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan di Beberapa Wilayah

Dengan demikian, dia menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Menurut dia, hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dkk secara independen serta tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.

Melalui putusan itu, sambung Menko berharap Delpedro dkk bisa segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. "Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ucap dia.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Dengan demikian, lanjut dia, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kehangatan ”Bukber” Ramadhan yang Mempererat Persahabatan
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Suami-Anak Fadia Ikut Nikmati Uang Korupsi, Golkar: Tunggu Proses Hukum
• 12 jam laludetik.com
thumb
Video: Global Memanas dan Ada Reformasi, Ini Prospek Bisnis Reksa Dana
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BMKG Peringatkan Risiko Karhutla 2026 Meningkat akibat Cuaca di Musim Kemarau Lebih Kering
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan Siang-Malam, 16 dari 25 Titik Sudah Dikerjakan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.