Satpol PP DKI Sita 300 botol Miras Ilegal

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengamankan sebanyak 300 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penindakan dilakukan dalam Operasi Bina Tertib Praja dengan sasaran peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis, 5 Maret 2026.

“Minol yang tidak memiliki izin edar disita petugas untuk dijadikan barang bukti," kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, miras ilegal dibawa ke Posko Satpol PP Monas.

Baca Juga :

400 Lebih Botol Miras Disita dalam Razia Gabungan di Jaktim Rahmat mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Adapun kegiatan penertiban yang rutin dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP mengawasi peredaran minuman beralkohol, yang dijual tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi Satpol PP. Foto: Medcom.id.

Satpol PP, sambung dia, juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa,” ujar Rahmat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Anita Hamza Bagkit dari Pembengkakan Jantung
• 18 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Situasi Global Memanas, Gerakan Nurani Bangsa Ingatkan Presiden
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Orang Indonesia Memang Belum Siap Melihat dan Menerima Perbedaan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Medan 4 Maret 2026, Cek Waktu Azan Maghrib Hari Ini!
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Maret 2026: UBS-Galeri 24 Anjlok Bareng
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.