JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan kebijakan baru melalui terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Komdigi Akan Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Sasaran Aplikasinya
Untuk tahap pertama, ada 8 platform yang dibatasi aksesnya unutk anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox
Meutya menyebutkan, proses ini dilakukan bertahap hingga semua plaform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Dengan aturan ini, Indonesia menjadi negara pertama non-barat yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital.
Baca juga: Emmanuel Macron Berterima Kasih ke RI yang Batasi Medsos untuk Anak
Kebijakan ini diambil sebagai upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ucap dia.
Sampai usia batas amanMeutya menjelaskan, aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia anak dinilai lebih aman untuk menjadi pengguna medsos.
"Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP Tunas, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ucap Meutya.
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
Ancaman tersebut antara lain seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, juga kecanduan atau adiksi digital.
Baca juga: Komdigi Batasi Usia Pengguna Medsos untuk Anak dan Remaja Mulai 28 Maret 2026
"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ujar Meutya.
Ia menambahkan, aturan ini dibuat sebagai bukti bahwa pemerintah ingin membantu orangtua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.
"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian," kata Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




