Komdigi Sahkan PP TUNAS, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup Bertahap Mulai 28 Maret

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui regulasi ini, pemerintah akan mulai menonaktifkan secara bertahap akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang telah disahkan pada Maret 2025.

Menurutnya, regulasi baru ini mengatur penundaan akses anak di bawah 16 tahun terhadap berbagai platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan usia secara nasional.

Pemerintah menilai regulasi ini perlu diterapkan karena meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.

Menurut Meutya, keberadaan aturan ini juga dimaksudkan untuk membantu orang tua dalam melindungi anak di dunia digital yang semakin kompleks.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada delapan platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Proses penyesuaian kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Meutya mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan protes dari sebagian anak maupun kebingungan bagi orang tua dalam menghadapi perubahan tersebut. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu diambil mengingat situasi yang disebutnya sebagai kondisi darurat digital.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tutupnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat bagi manusia tanpa mengorbankan masa kanak-kanak generasi muda.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekspor Mobil Terhambat Konflik Timur Tengah, Toyota (TMMIN) Cari Rute Alternatif
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Dasco: Kritik Boleh, Tapi Harus Dilandasi Persatuan Nasional
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Bima Arya Duga Fadia Arafiq Saking Paham Pemerintahan Lalu Mengakali Sistem
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran
• 22 jam laludisway.id
thumb
Berita Foto: Demo Free Palestine di DPR, Massa Kecam Serangan AS dan Zionis ke Iran
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.