Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa warga negara Tailan, Teerapong Lekpradub, yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Tarawa, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan Republik Indonesia yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.
Advertisement
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Batam, Jumat (6/3/2026). Sidang dipimpin hakim ketua Tiwik dengan anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teerapong Lekpradub terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina yang mencapai hampir dua ton. Hakim menilai jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Melalui penasihat hukumnya, Teerapong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sambil menunggu salinan resmi putusan majelis hakim.




