Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok, Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

 

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Ia resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penahanan tersebut tidak lepas dari sejumlah faktor yang dinilai menghambat proses penyidikan, termasuk tindakan Richard Lee yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi namun diketahui melakukan siaran langsung di TikTok pada hari yang sama.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus penahanan Richard Lee.

Ditahan Setelah Pemeriksaan Empat Jam

Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Richard Lee.

Richard Lee diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.

Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.

Richard Lee akhirnya ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.

Mangkir Pemeriksaan, Tapi Aktif Live TikTok

Salah satu alasan utama polisi melakukan penahanan adalah karena Richard Lee dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Menurut kepolisian, Richard Lee sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

Namun pada hari yang sama, penyidik justru menemukan bahwa Richard Lee melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan serius bagi penyidik karena dinilai dapat menghambat jalannya proses hukum.

Polisi menilai tindakan tersebut menunjukkan kurangnya itikad untuk memenuhi kewajiban sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Dua Kali Mangkir Wajib Lapor

Selain tidak menghadiri pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Polisi menyebut setidaknya ada dua kesempatan wajib lapor yang tidak dipenuhi, yaitu:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Markas Badan Keamanan Iran Dibom, Pimpinan Tewas atau Bersembunyi 
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Bersujud di Tengah Forum dengan Pejabat Lainnya
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
Silaturahmi Ramadan, Kapolda Jatim Berbagi Takjil dan Sembako
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk dari Kasus Demo Ricuh
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemenkes Pastikan Vaksin Campak MR Aman, Sudah Kantongi Izin Edar BPOM
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.