Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak-anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial 

erabaru.net
3 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Pemerintah resmi menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Ini setelah Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini diterapkan mulai 28 Maret 2026 yang mana implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026) dalam siaran persnya. 

Keputusan ini  diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TKA SD dan SMP 2026 Tanggal Berapa? Cek Lagi Jadwalnya!
• 17 jam laludetik.com
thumb
Richard Lee Ditahan, Polisi Sebut Hambat Penyidikan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Jusuf Kalla Wanti-wanti Subsidi Bisa Bengkak akibat Perang Iran
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Datang ke Masjid Istiqlal Naik Transportasi Umum, Ini Caranya
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.