JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, telah menunjukkan sikap gentleman dengan menjalani proses hukum hingga pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi komentar Delpedro yang sebelumnya menyinggung pernyataan Yusril terkait sikap gentleman saat menghadapi proses hukum.
“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," tegas Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Delpedro Dkk Minta Ganti Rugi, Yusril Sebut Harus Lewat Praperadilan
Yusril mengatakan, sejak awal dirinya meminta Delpedro tidak mengeluhkan proses hukum yang dijalani setelah ditangkap dan ditahan.
Ia menilai seorang aktivis seharusnya menghadapi proses hukum secara terbuka dan membela diri melalui jalur peradilan.
Menurut Yusril, langkah Delpedro yang tetap mengikuti proses hukum hingga akhirnya divonis bebas menunjukkan sikap tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs dan Alarm bagi Kriminalisasi Aktivisme
Majelis hakim, kata Yusril, tidak hanya membebaskan Delpedro dari dakwaan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," jelas Yusril.
Terkait permintaan ganti rugi, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui praperadilan sesuai ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs: Dari Kursi Pesakitan ke Sujud Syukur di Ruang Sidang
Ia menyebutkan, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui sidang praperadilan.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Menurut dia, jika Delpedro mengajukan permohonan tersebut, langkah itu bahkan bisa menjadi preseden baru dalam praktik hukum di Indonesia.
Baca juga: Vonis Bebas, Delpedro Minta Negara Ganti Kerugian dan Pulihkan Nama Baik
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Setelah divonis bebas, Delpedro menyinggung pernyataan Yusril sebelumnya yang meminta dirinya bersikap "gentleman" dalam menghadapi proses hukum.
"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ujar Delpedro.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




