Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan dalam hal ini, pihak kepolisian mengamankan dua terduga pelaku yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.
"Kamis dari Tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di Tanah Abang Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 kilogram Ganja,” jelas Edy, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Lebih lanjut, Edy mengungkap kronologi penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Hotel Mustika Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel,” ujar Edy.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.042 Gram.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Edy.
Kemudian atas peristiwa ini, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa. (ars/muu)




