JAKARTA, KOMPAS – Mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh hakim. Karenanya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa tak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan unjuk rasa Agustus 2025.
Pada Jumat (6/3/2026), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Menanggapi putusan bebas itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah menghormatinya. Putusan pengadilan tersebut menunjukkan proses peradilan telah berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
Yusril juga menegaskan pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan. Hakim juga telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak manapun.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril.
Yusril melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Pasal 299 ayat (2) KUHAP secara eksplisit menyatakan putusan yang tidak bisa diajukan kasasi yaitu putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Dengan demikian, lanjut Yusril, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril.
Sebelumnya, seusai sidang, Delpedro berharap agar jaksa tidak melakukan upaya hukum lainnya seperti mengajukan kasasi. ”Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat,” kata Delpedro.
Yusril melanjutkan, dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.
Yusril juga menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskannya, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan.
“Sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.
Ia juga menjelaskan mekanisme permintaan ganti rugi materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro dkk sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Proses itu telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Untuk itu, ia menyarankan, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” katanya.
Dengan adanya mekanisme tersebut, Yusril menegaskan pemerintah, kepolisian ataupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro sebelumnya.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Yusril melanjutkan, dengan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia maka langkah tersebut nantinya dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusril.
Dari kasus Delpedro dkk semua pihak diharapkan dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.
Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya juga tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.
"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril.
Secara terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai, vonis bebas Majelis Hakim PN Jakpus telah membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter di Indonesia.
Putusan ini lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau dan harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai.
Menurut Usman, vonis bebas terhadap Delpedro dkk harus menjadi momentum agar vonis bebas serupa juga dijatuhkan terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Ia juga mendorong agar negara menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil tersebut.
Usman mencontohkan, masih ada Wawan Hermawan di Jakarta, ada Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain yang hingga kini masih menanti penghakiman oleh pengadilan.
“Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir. Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya,” ujar Usman.
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan, di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewengkan hukum sebagai alat represi,” ucap Usman.





