BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi Pengawasan Pajak dan Iuran

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat memperkuat sinergi dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi para pekerja.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Mardona beserta jajaran, serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

Baca Juga :
Perkuat Layanan JKN, BPJS Kesehatan Buka Ruang Aspirasi
Menko Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Prioritaskan Pekerja Migran-Sektor Informal

Audiensi ini menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025. Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pengawasan serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan data dan informasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah peluang kolaborasi strategis, antara lain pertukaran data, pelaksanaan sosialisasi bersama pemberi kerja, serta kunjungan bersama (joint visit) ke perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, menilai sinergi antar instansi pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja, baik dalam pembayaran pajak maupun memastikan pelaporan tenaga kerja, upah yang dilaporkan dan program yang diikuti serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Swartoko.

Ia menambahkan, integrasi informasi serta koordinasi yang lebih erat antar lembaga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka secara lebih tertib.

Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan pensiun.

Baca Juga :
Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jamin Pekerja Tak Jatuh Miskin karena Risiko PHK
Menko Cak Imin Wanti-wanti Dirut Baru BPJS: Stop Pemborosan dan Acara Seremonial!
Menko Cak Imin Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Negara Tak Percaya pada Sistem Pesantren?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Patah Hati Berubah Sakit Hati, Motif Tersangka Penganiaya Mahasiswa UIN Suksa Riau
• 21 jam lalukompas.id
thumb
BeauPicks: Rekomendasi Sarimbit Keluarga Buat Lebaran 2026, Nyaman Dipakai Seharian!
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prediksi Line Up Real Madrid vs Celta Vigo: Vinicius Jadi Andalan di Tengah Badai Cedera
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Kemenhaj Perkuat Pendampingan Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.