Jakarta, VIVA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat memperkuat sinergi dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi para pekerja.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Mardona beserta jajaran, serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.
Audiensi ini menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025. Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pengawasan serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan data dan informasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah peluang kolaborasi strategis, antara lain pertukaran data, pelaksanaan sosialisasi bersama pemberi kerja, serta kunjungan bersama (joint visit) ke perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, menilai sinergi antar instansi pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja, baik dalam pembayaran pajak maupun memastikan pelaporan tenaga kerja, upah yang dilaporkan dan program yang diikuti serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Swartoko.
Ia menambahkan, integrasi informasi serta koordinasi yang lebih erat antar lembaga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka secara lebih tertib.
Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan pensiun.





