JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan ketidakpahaman Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas tata kelola pemerintahan dan hukum usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sindirin keras dari banyak pihak.
Sindiran itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto hingga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sindiran juga turut disampaikan lantaran semua pihak bertanya-tanya, bagaimana bisa seseorang yang telah terpilih menjadi Bupati tidak memahami sama sekali mengenai tata kelola pemerintahan.
Padahal, Fadia bukan orang baru di dunia pemerintahan, ia pernah menjabat sebagai wakil bupati Pekalongan pada 2011-2016 dan menduduki kursi bupati Pekalongan sejak 2021.
Baca juga: Keluarga Golkar Fadia Arafiq Berkasus Korupsi, Apa Kata Bahlil?
"Bisa jadi juga sebetulnya justru paham, saking pahamnya kemudian mengakali sistem," ujar Bima Arya, kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Menurut Bima Arya, kalaupun benar Fadia tidak paham pemerintahan, maka seharusnya politikus Golkar itu belajar dengan cepat.
Dia menyebut, Fadia bisa saja memanggil para akademisi kampus atau birokrat senior untuk belajar.
"Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan paham, tapi bisa jadi kesengajaan. Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani," ujar Bima.
Baca juga: Bima Arya Sindir Bupati Fadia Arafiq: Kalau Korupsi, Itu Sengaja, Bukan Tidak Paham
Mantan wali kota Bogor ini juga mengingatkan, menjadi kepala daerah itu adalah pengabdian, bukan mata pencarian.
Ketika seseorang memutuskan untuk menjadi kepala daerah, lanjut dia, maka otomatis memiliki visi terbaik bagi daerahnya.
"Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah," ujar Bima.
Baca juga: Anggota DPR Sindir Bupati Fadia: Kepala Daerah Dituntut Wajib Tahu Hukum
Ada tempat bertanyaSindiran terhadap Fadia juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan.
Ia menegaskan, setiap kepala daerah dapat bertanya dan meminta penjelasan kepada berbagai lembaga negara atau kementerian, jika terdapat hal yang kurang dimengerti saat bertugas.
“Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah,” ujar Ahmad saat dihubungi Jumat (6/3/2026).
Kepala daerah dapat berkonsultasi dengan kementerian maupun lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Bupati Fadia Ngaku Tak Paham Pemerintahan, Komisi II: Ada Tempat Bertanya





