Banyak Konten Berbahaya, Menteri PPPA Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menuturkan bahwa negara harus bertindak untuk melindungi anak-anak bangsa karena saat ini banyak bermunculan konten-konten berbahaya di ruang digital.

"Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital," ujar Arifah dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Soal Pembatasan Medsos, Menkomdigi: Teknologi Bukan Menumbalkan Anak-anak

Regulasi baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan upaya pelindungan anak.

Menurut Arifah, kebijakan ini juga perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.

"Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting," kata dia.

Arifah mengingatkan bahwa pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau.

Baca juga: Emmanuel Macron Berterima Kasih ke RI yang Batasi Medsos untuk Anak

"Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat," imbuhnya.

Menteri PPPA menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai Lembaga.

"Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab," ujar Arifah.

Pembatasan medsos untuk anak

Sebelumnya, Kemkomdigi mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Mengapa Pemerintah Batasi Akses ke TikTok hingga Roblox untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Melalui kebijakan baru tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses akun platform media sosial yang berisiko tinggi memengaruhi perkembangan mereka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan," ujarnya.

Platform berisiko tinggi yang akan dinonaktifkan dimulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri pastikan lelang pembangunan KIPP Papua Pegunungan Juni 2026
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Bea Cukai-BNN Amankan Dua WN Rusia Kasus Laboratorium Narkotika di Bali
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Wamendagri Sentil Fadia yang Ngaku Tak Paham Birokrasi karena Berlatar Pedangdut
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Konflik Iran vs Israel-AS Memanas, Pakar Ingatkan Dampaknya ke Keamanan dan Energi Indonesia
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Menhub Instruksikan Ramp Check Ketat Jelang Angkutan Lebaran 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.