Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sebagian besar pembayaran THR saat ini sudah direalisasikan.
Ia memastikan anggaran THR sebenarnya telah tersedia sepenuhnya. Namun, proses pencairan masih bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengajukan pembayaran.
"Sebagian besar sudah keluar kan sekarang. Kalau instansinya belum minta ya belum dicairkan, belum keluar. Tapi mereka sudah bisa mencairkan sejak pagi ini," ujar Purbaya dalam acara buka puasa bersama di kantornya, Jumat (6/3).
Purbaya memperkirakan proses pencairan THR akan rampung dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. "Mungkin seminggu depan. Tapi sudah siap semua tinggal berapa cepat mereka mencairkan itu," ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi pembayaran THR telah menjangkau sejumlah kelompok penerima.
Untuk ASN pemerintah pusat, THR yang telah dibayarkan mencapai Rp 3 triliun kepada sekitar 631.000 pegawai dari total 2,2 juta ASN.
Sementara untuk ASN daerah, realisasi pembayaran baru mencapai Rp 127,6 miliar yang diberikan kepada 16.848 pegawai. Pencairan ini dilakukan oleh 3 pemerintah daerah dari total 546 pemda di seluruh Indonesia.
Adapun untuk pensiunan, pembayaran THR tercatat sebesar Rp 11,4 triliun kepada 3.568.570 penerima atau sekitar 93,55 persen dari total pensiunan yang berhak.
Pajak THR Pegawai SwastaDi sisi lain, Purbaya menanggapi sorotan terkait potongan pajak THR bagi pekerja di sektor swasta. Ia menegaskan, kebijakan perpajakan yang berlaku telah dijalankan secara adil.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata bendahara negara itu.
Menurutnya, perbedaan perlakuan pajak terjadi karena ASN bekerja di instansi pemerintah, sehingga pajak THR mereka ditanggung oleh negara.
Karena itu, pekerja swasta yang keberatan dengan kebijakan potongan pajak disarankan menyampaikan aspirasi kepada perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN ditanggung pemerintah. Kan (pemerintah) bosnya, jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tegasnya.
Purbaya juga menilai perubahan kebijakan agar pajak THR swasta ditanggung pemerintah bukan hal yang mudah. “Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pegawai swasta pada umumnya memiliki fasilitas tunjangan yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
Ia juga menegaskan, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak mengubah besaran pajak yang harus dibayar pegawai.
“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.
Sebagai informasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu TER bulanan A, B, dan C.
Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan.
Sementara itu, terdapat aturan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.





