-
-
-
-
-
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3). Sebelum ditahan, rupanya dokter kecantikan tersebut sempat menjalani pemeriksaan lanjutan selama 4 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan alasan Richard Lee akhirnya ditahan. Hal tersebut dikarenakan selama proses pemeriksaan, pria berusia 40 tahun itu dianggap tidak kooperatif sehingga menggambat jalannya penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," sambungnya.
Sebagai informasi, Richard Lee sebelumnya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Doktif. Sementara itu, sebelum ditahan, Richard Lee juga menjalani pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," pungkasnya. (ND)





