KUASA hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus penyebaran rekaman CCTV. Goldie menilai langkah kepolisian tersebut sangat janggal dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang ingin mengungkap aksi kriminalitas.
Menurut Goldie, seluruh unsur tindak pidana yang dialami kliennya sebagai korban sangat jelas, mulai dari keberadaan rekaman CCTV hingga penetapan tersangka utama dalam kasus pencurian atau kerugian yang dialami Nabilah.
"CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materiilnya nyata. Bahkan pihak Z dan E (pelaku utama) telah menjadi tersangka di Polsek. Namun, kenapa klien kami yang menyebarkan bukti tersebut justru jadi tersangka? Ini janggal, satu Indonesia mungkin bingung dengan penetapan ini," ujar Goldie ketika konferensi pers, Jumat (6/3).
Baca juga : Kuasa Hukum Nabilah O'Brien: Penetapan Tersangka sangat Janggal
Goldie mempertanyakan dasar hukum atau unsur pidana yang digunakan penyidik untuk menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang itu. Ia berpendapat bahwa jika menyebarkan rekaman CCTV dianggap sebagai kejahatan, maka masyarakat akan takut untuk membantu mengungkap kriminalitas yang kini marak terjadi.
"Kalau memang menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang tidak akan mau lagi menyebarkan bukti CCTV. Padahal kriminalitas sekarang ada di mana-mana," tegasnya.
Lebih lanjut, Goldie menegaskan bahwa pihak kuasa hukum hingga saat ini masih meraba-raba alasan di balik status tersangka tersebut. Ia menilai tindakan kliennya hanyalah bentuk transparansi atas fakta yang terjadi di lapangan.
Baca juga : Polri Dalami Penetapan Tersangka Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci
"Jadi kalau ditanya kok bisa (jadi tersangka)? Kami tidak tahu juga. Di mana unsurnya? Kami semua sama-sama bingung," pungkas Goldie.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.Unggahan tersebut pun viral di media sosial.
Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
(P-4)





