FAJAR, JAKARTA – Aksi nekat dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi penembakan acak menggunakan senjata mainan di jalan raya.
Tindakan berbahaya tersebut menyebabkan seorang remaja berusia 15 tahun, Ramadhan, menderita cedera serius pada bagian mata.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (5/3/2026) malam, tepat saat korban baru saja pulang menunaikan salat tarawih.
Saat sedang berdiri di pinggir jalan di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng, korban tiba-tiba menjadi sasaran tembakan pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, para pelaku tidak memiliki motif khusus maupun dendam pribadi terhadap korban.
Mereka melakukan aksi berbahaya tersebut secara membabi buta kepada setiap warga yang ditemui di sepanjang jalan yang mereka lalui.
“Penembakan dilakukan secara acak menggunakan senjata mainan yang pelurunya bukan dari jeli (water gel),” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Sabtu (7/3/2026).
Akibat serangan tersebut, bola mata sebelah kanan korban terkena peluru dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Kondisi korban kini mengharuskan area matanya diperban akibat luka yang ditimbulkan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa beserta barang bukti berupa dua unit senjata mainan, tempat peluru, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun enam bulan.
Kapolres Gowa menyoroti bahwa ini merupakan kasus pertama di wilayah hukumnya di mana senjata mainan disalahgunakan hingga memakan korban jiwa/luka serius. Pihaknya memberikan imbauan keras kepada masyarakat.
Meminta peran aktif orang tua untuk memantau barang mainan yang dimiliki anak. Menekankan bahwa penggunaan benda yang berpotensi membahayakan di jalan raya adalah tindakan melanggar ketertiban umum.
Selain itu mengajak warga untuk saling menghormati agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakan iseng yang membahayakan.
“Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)





