Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara telah lengkap atau P21. Kedua tersangka tersebut adalah ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada (WP) dan EY yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.
“Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Advertisement
Selanjutnya, berkas perkara beserta para tersangka akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada tahap ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkannya ke pengadilan guna dilanjutkan ke proses persidangan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, KPP Madya Jakarta Utata menemukan potensi kekurangan bayar mencapai Rp 75 miliar. Mendapati hal itu, PT WP mengajukan sanggahan atas pemeriksaan tersebut.
Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp23 miliar. All in yang dimaksud adalah Rp15 miliar untuk biaya kekurangan pajak dan sisany sebagai fee commitment untuk AGS, yang kemudian dibagikan ke pihak terkait di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, PT WP merasa keberatan dan hanha mampu membayar fee sekitar Rp4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. Nilai tersebut turun hingga 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.




