Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka hotline “Lapor Mas Kareg” dan posko aduan untuk menerima laporan maupun aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah DIY.
Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui nomor 0857-8414-6311 serta akun Instagram @regional.diy.
Koordinator BGN Regional DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, menjelaskan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim terkait untuk memastikan kronologi serta fakta di lapangan.
“Berkaitan dengan aduan yang diterima oleh nomor aduan Lapor Mas Kareg Regional DIY tentu akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh tim terkait tentang kronologi dan fakta lapangan yang terjadi,” kata Gagat dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (6/3).
“Untuk kemudian setelah mendapatkan pendalaman yang cukup kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.
Gagat menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dikenai sanksi apabila hasil verifikasi tim lapangan menemukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian operasional sementara hingga pemberhentian operasional permanen.
“Sanksi yang akan diberikan bisa secara berjenjang SP 1, SP 2 dan SP3 sesuai dengan eskalasi dari pelanggaran yang dilakukan,” kata Gagat.
“Mulai dari pemberhentian operasional sementara sampai ke pemberhentian operasional permanen,” sambungnya.
Selain hotline, pihaknya juga berencana membentuk posko aduan serupa secara bertahap di seluruh kapanewon di wilayah DIY. Salah satu posko yang telah dibentuk berada di wilayah Seyegan, Sleman.
“SPPG Margomulyo di Kapanewon Seyegan ini siap menjadi pilot project BGN Regional DIY sebagai salah satu upaya keterbukaan dalam memberikan pelayanan Makan Bergizi Gratis khususnya di Kapanewon Seyegan dan umumnya di DIY,” kata Kepala SPPG Margomulyo, Joni Prasetyo.





