Terciduk Live TikTok hingga Dianggap Tak Kooperatif Jadi Alasan Utama Richard Lee Ditahan Penyidik

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat dr. Richard Lee memasuki babak baru. Kini, Richard Lee ditahan dan menghuni rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam.

Diketahui, Richard Lee sempat menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus ini buntut laporan Dokter Detektif alias doktif.

Pada akhirnya, Richard Lee ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan bukan tanpa alasan.

Richard Lee dinilai tak kooperatif dan justru menghambat proses penyidikan. Hal tersebut diawali dengan mangkirnya sang dokter kecantikan dari pemerikaan tanpa alasan jelas.

Selain itu, di waktu yang bersamaan, ia justru terpantau aktif melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok pribadinya. "Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas."

"Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi, dikutip dari Tribun Seleb.

Richard Lee sendiri tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor. Pertama pada Senin, 23 Februari, selanjutnya pada Kamis, 5 Maret.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi.

Suasana di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendadak tegang saat Richard Lee digiring keluar pada pukul 21.43 WIB. Menggunakan kemeja putih dan celana hitam, sang dokter memilih bungkam.

Tak hanya itu, posisi tangannya yang terus saling menggenggam dan tersembunyi di balik kemeja, memicu dugaan kuat bahwa kedua tangannya telah diborgol. Tanpa sepatah kata pun, ia dikawal ketat oleh penyidik menuju rutan.

Sebelum resmi masuk ke balik jeruji besi, pihak kepolisian memastikan bahwa Richard dalam kondisi fisik yang prima. Tim Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Mulai dari tensi hingga saturasi oksigen dengan hasil normal.

 

Selain itu, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, Doktif menanggapi situasi ketika Richard Lee harus menjalani bulan Ramadan pertamanya dalam status sebagai tahanan. Ia pun menyampaikan empatinya.

"Kalau kasihan ya otomatis ya, terutama terhadap istrinya juga pasti ada kecewa," ujar Doktif saat dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Sebelumnya, kasus hukum yang menjerat Richard Lee sempat masuk ke tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada pertengahan Februari 2026, majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee.

Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum dan penyidikan terhadap kasusnya dapat terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Kini, Richard Lee ditahan dan siap menghadapi konsekuensi hukum. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj: 14.796 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air Pasca Perang AS-Israel dengan Iran
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
191 Masjid di DIY Siap Jadi Tempat Istirahat Pemudik
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Samsung Ungkap Detail Baru Galaxy Glasses, Kacamata Pintar Berbasis AI
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.