KDRT berujung pembunuhan di Blitar, Lebong, dan Asahan (Februari 2026) adalah cerminan pola kekerasan domestik yang terus meningkat di Indonesia-dari 4.178 pengaduan pada 2024 menjadi 4.472 kasus tahun 2025, dengan femisida intim (pembunuhan terhadap pasangan perempuan) melonjak 43% menurut Komnas Perempuan.
Ketiga kasus ini mengungkap dinamika struktural patriarki pedesaan yang mengakar, di mana kemiskinan memperparah pengendalian atas istri hingga berujung fatal, sejalan dengan perspektif family criminology yang menunjukkan KDRT sering meluas dari pasangan ke anak-seperti yang terjadi di Sukabumi baru-baru ini.
Pola ini menegaskan bahwa KDRT bukan sekadar konflik individu, melainkan siklus keluarga yang memerlukan intervensi sistemik.
Di Blitar, Jawa Timur, Sri Nesyati-ibu rumah tangga yang dikenal ramah oleh tetangga-tewas dengan luka lebam di seluruh tubuh, termasuk luka khusus di kepala dan leher akibat cekikan serta pukulan brutal. Tubuhnya yang sudah pucat saat suami sekaligus pelaku pembunuhan membawanya ke puskesmas menunjukkan kematian telah terjadi beberapa jam sebelumnya.
Sementara di Lebong, Bengkulu, pengantin baru Aulia-yang sedang hamil muda dan penuh mimpi masa depan-dihabisi nyawanya oleh OY, suami yang baru empat bulan dinikahinya.
Setelah dicekik dan dipukul hingga pingsan, ia diserang dengan senjata tajam; orang tuanya kehilangan calon cucu sekaligus anak tercinta dalam satu tragedi. Lalu di Asahan, Sumatera Utara, autopsi Ananda Isnaini Putri mengungkap penyebab kematian, yakni gagal napas akibat penyiraman air ke mulut dan hidung setelah pemukulan hebat, yang menyebabkan sesak napas fatal.
Suami yang seharusnya menjadi pelindung, penyokong, dan pendamping istri justru menjadi algojo terakhir dalam ketiga kasus ini-sebuah pengkhianatan mendalam terhadap peran dasar dalam pernikahan, sebagaimana dianalisis Dobash & Dobash dalam Violence Against Wives (1979): Alih-alih menyalurkan frustrasi ekonomi atau emosional melalui dialog atau bantuan eksternal, mereka memilih kekerasan sebagai "koreksi" atas dugaan pelanggaran otoritas rumah tangga.
Ironisnya, kontradiksi peran ini justru mencerminkan pola nasional yang tercatat dalam data Komnas Perempuan, di mana KDRT bukan lagi insiden sporadis melainkan tren yang terus meningkat.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dalam satu tahun saja, pengaduan kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 4.178 kasus pada 2024 menjadi 4.472 kasus pada 2025, atau naik sekitar 7%, seperti disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 15 Januari 2026.
Jika angka ini menyorot larik formal pelaporan, pantulan yang lebih menakutkan terlihat pada kasus femisida intim (KDRT berujung pembunuhan): minimal 7 kasus pada 2024 meningkat menjadi minimal 10 kasus pada 2025, naik 43%. Angka kasus sesungguhnya lebih tinggi karena minimnya laporan dan banyak kasus lokal yang tidak terdengar secara nasional.
Motivasi Pelaku KDRTMenggunakan perspektif kriminologis, teori strain (Merton, 1939) menunjukkan bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap pasangan karena tekanan ekonomi atau emosional, seperti amarah akibat pertengkaran sepele yang gagal diatasi secara adaptif, sehingga konflik sehari hari meledak menjadi kekerasan ekstrem.
Di sisi lain, budaya patriarki yang kuat-dengan norma "suami sebagai kepala keluarga"-melembagakan subordinasi perempuan terutama di area pedesaan, menjadikan istri sebagai objek kontrol total di ranah ekonomi, seksual, dan emosional. Ketika perempuan dianggap "melanggar" atau menantang otoritas maskulin, hal itu dibaca sebagai ancaman terhadap posisi sang suami, sehingga meningkatkan risiko eskalasi fisik yang berujung maut.
Polanya semakin jelas dalam kerangka siklus kekerasan Walker: KDRT tidak muncul sekali dan selesai, tetapi berjalan dalam tiga fase yang saling mengikat. Fase pertama, tension building atau ketegangan, muncul dari pemicu seperti kesulitan finansial, pertengkaran kecil, atau frustrasi pelaku yang terus mengendap.
Pada fase kedua, kekerasan akut meledak-baik fisik, verbal, emosional, maupun seksual-sebagai cara "melepaskan" tekanan sekaligus menegaskan kekuasaan. Ketiga, honeymoon phase atau fase bulan madu, pelaku meminta maaf, berjanji berubah, memberi perhatian romantis, atau justru menyalahkan korban sehingga istri merasa kekerasan terjadi karena kesalahannya sendiri. Pada fase ini, nuansa teduh dan adanya harapan membuat korban sulit lepas, memaafkan, dan kembali ke hubungan, sehingga siklus terus berulang.
Konsep ini mengacu pada model siklus kekerasan (cycle of violence) oleh Lenore E. Walker dalam bukunya The Battered Woman (1979), yang hingga kini kerap digunakan untuk memahami pola kekerasan berulang dalam hubungan intim.
Lebih lanjut, mengulik konteks sosial ekonomi wilayah pedesaan, ketiga kasus di Blitar, Lebong, dan Asahan justru tampak sebagai cerminan pola khas yang berulang di daerah miskin struktural. Kemiskinan yang mengakar, ketergantungan pada lahan pertanian yang tidak stabil, dan rendahnya pendapatan per kapita-umumnya di bawah Rp2,5 juta per bulan-menjadi tekanan ekonomi laten yang terus mengendap di dalam rumah tangga.
Dalam kerangka norma patriarkal pedesaan, suami diharapkan menjadi "pencari nafkah" utama, namun ketika ia gagal memenuhi ekspektasi ini, rasa malu, rasa tidak berdaya, dan frustasi bertumpuk. Akibatnya, konflik sepele-seperti tidak dibuatkan kopi, disindir punya orang tua miskin, atau masalah kecil di sekitar rumah-bisa meledak menjadi emosi yang berlebihan dan berujung pada kekerasan fisik.
Pada level yang lebih luas, United Nations Population Fund (UNFPA) dalam laporan tahun 2022 menunjukkan bahwa risiko KDRT meningkat sekitar 35% pada keluarga dengan ekonomi menengah bawah di wilayah pedesaan. Kasus Blitar, Lebong, dan Asahan merefleksikan pola yang sama: di satu sisi ada kemiskinan yang melumpuhkan, di sisi lain ada patriarki pedesaan yang meneguhkan bahwa suami adalah "otoritas moral dan ekonomi" di rumah.
Ketika dua hal ini bersatu-ketergantungan ekonomi perempuan, minimnya akses pendidikan dan pasar kerja, serta norma yang membatasi ruang gerak perempuan-KDRT dapat meledak sewaktu-waktu sebagai konsekuensi dari struktur sosial yang rapuh. Dalam konteks ini, patriarki pedesaan menjadi akar masalah struktural, sedangkan kemiskinan menjadi pemicu kekerasan yang sebelumnya "terkendali" bisa berubah mematikan.
Di balik struktur sosial yang rapuh ini, pertanyaan krusial muncul: mampukah ancaman hukuman maksimal benar-benar memutus siklus kekerasan yang sudah tertanam begitu dalam? Pasal yang diterapkan kepada ketiga pelaku merupakan ancaman pidana maksimal, sehingga secara teori seharusnya cukup memberi efek jera. Dalam kerangka UU PKDRT, pasal 44 ayat (3) diterapkan pada kekerasan fisik yang berujung kematian korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di sisi lain, KUHP pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian memberikan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Khusus kasus Lebong, karena korban tengah mengandung janin tiga bulan, pelaku OY juga dapat dijerat pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak secara konkuren. Namun, vonis akhir sangat bergantung pada pemahaman hakim terhadap konteks kasus, kekuatan bukti di pengadilan seperti visum, saksi mata, dan rekam medis, serta penerapan prinsip non bis in idem-yang melarang menghukum seseorang dua kali untuk kesalahan yang sama-sehingga hakim harus memilih pasal dominan tanpa tumpang tindih.
Kritik Penerapan UU PKDRTUndang-Undang PKDRT yang dianggap revolusioner karena ancaman pidananya tinggi, sering kali terhambat oleh kelemahan implementasi yang sistemik. Penegakan hukum kerap lemah karena minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum-polisi, jaksa, hingga pengadilan-sehingga sekitar 90% kasus KDRT tidak diproses secara tuntas, menurut data Komnas Perempuan.
Kesulitan pengumpulan bukti juga menjadi penghalang utama: kekerasan domestik bersifat privat, ditambah korban yang enggan melapor atau justru mencabut laporan akibat stigma sosial dan ketergantungan ekonomi terhadap pelaku menjadi alasan utama.
Catatan Komnas, 80% kasus KDRT batal maju ke pidana saat fase penyidikan. Bahkan jika pun korban tidak mencabut laporannya, proses peradilan sering kali mereviktimisasi perempuan: sidang terbuka yang memamerkan detail pribadi, pertanyaan invasif dari hakim atau jaksa, serta tekanan untuk mediasi keluarga yang memperdalam trauma korban.
Alih-alih keadilan restoratif, korban merasa dihakimi dua kali-pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang seharusnya melindungi. Kelemahan ini menjadikan UU PKDRT tidak sekadar undang-undang yang "kurang ditegakkan", melainkan instrumen hukum yang gagal memutus siklus kekerasan karena tidak memahami realitas korban secara utuh.
Kasus Jagakarsa 2023 menunjukkan kegagalan polisi dalam menindak laporan KDRT Siti Aisyah, hingga empat hari kemudian Panca Darmansyah membunuh empat anak biologisnya yang berusia 6, 4, 3, dan 1 tahun! Di Ciputat 2025, Rina Kurniawati (25) juga mengadu ke "penjaga keamanan tertinggi" namun kasusnya mandek hingga suami membunuhnya. Terbaru, di Sukabumi (Februari 2026), seorang ibu tiri yang merupakan korban KDRT oleh suaminya, diduga melakukan KDRT berulang terhadap anak tiri berusia 5 tahun hingga berujung pembunuhan meski tetangga telah melapor sebelumnya.
Displaced aggression terjadi ketika korban kekerasan memindahkan traumanya ke target lebih lemah seperti anak, sementara failed institutional response membiarkan siklus ini meluas akibat kelambanan lembaga. Seperti dijelaskan Finkelhor (1984) dalam family criminology, kekerasan keluarga sering kali meluas dari pasangan ke anak melalui mekanisme tersebut.
Selain evaluasi payung hukumnya, intervensi sistemik diperlukan agar KDRT tidak berulang dan berujung maut. Dalam perspektif kriminologi struktural, pendekatan multi-level yang komprehensif-seperti yang ditekankan para ahli hukum konstitusi-harus menggabungkan pencegahan primer hingga rehabilitasi, karena kekerasan rumah tangga lahir dari struktur sosial timpang yang tak bisa diatasi hukuman semata.
Edukasi kesetaraan gender wajib dimasukkan kurikulum sekolah dan program desa, konseling pra-nikah untuk deteksi pola toksik dini, serta perluasan hotline 24/7 dan rumah aman (shelter) di tingkat kabupaten menjadi fondasi utama.
Kebijakan preventif juga krusial, meliputi integrasi data Polri-Komnas Perempuan untuk memantau kasus berisiko tinggi, restorative justice pada kasus ringan berupa peringatan dan konseling bagi pelaku, serta kampanye media nasional dengan pesan "KDRT bukan urusan rumah tangga" yang difokuskan pada pedesaan.
Seperti yang dinyatakan kriminolog Lenore E. Walker, "Pencegahan siklus kekerasan memerlukan intervensi di setiap fase, bukan hanya setelah ledakan terjadi"-prinsip ini relevan untuk memutus rantai patriarki dan kemiskinan struktural sebelum menghilangkan lebih banyak nyawa.
Kekerasan domestik bukan sekadar amarah individu, melainkan struktur patriarki yang memungkinkan kemiskinan menjadi pemicu pembunuhan. Sylvia Walby, pakar feminisme dan kriminologi, menyoroti bagaimana norma gender timpang tidak hanya menormalisasi dominasi laki-laki atas perempuan, tetapi juga memperkuat siklus kekerasan struktural melalui ketergantungan ekonomi dan isolasi sosial korban.
Tiga nyawa istri di Blitar, Lebong, dan Asahan menjadi pengingat sunyi akan kerapuhan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat untuk berlindung. Mengutip filsuf Jean-Jacques Rousseau, "Segala yang jahat berasal dari kelemahan"- kelemahan sistem hukum, kelemahan solidaritas sosial, dan kelemahan kita semua dalam mendengar jeritan di balik pintu yang tertutup.
Nastiti Lestari. Analis Kriminologi Universitas Indonesia, dan Jurnalis Senior Nusantara TV.
(rdp/imk)





