Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.
Ajakan ini disampaikan Djamari demi mendukung perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, dijelaskan bahwa Permenkomdigi itu merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Regulasi yang dikeluarkan Komdigi itu, kata Djamari, merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur dari segi aspek teknologi dan platform digital. Selain itu, Djamari meyakini regulasi ini juga dapat menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital.
Penguatan regulasi ini juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Karenanya, Menko Polkam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.
Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.
Ajakan ini disampaikan Djamari demi mendukung perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, dijelaskan bahwa Permenkomdigi itu merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Regulasi yang dikeluarkan Komdigi itu, kata Djamari, merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur dari segi aspek teknologi dan platform digital. Selain itu, Djamari meyakini regulasi ini juga dapat menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital.
Penguatan regulasi ini juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Karenanya, Menko Polkam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.
Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda.





