Terkini, Makassar — Pemerintah mulai menerapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS atau PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi, termasuk oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko yang dapat muncul di internet.
Ruang digital saat ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak dan remaja. Berbagai platform memberikan akses pada informasi, hiburan, hingga sarana berkomunikasi. Namun di sisi lain, internet juga menyimpan potensi ancaman yang tidak bisa diabaikan.
Ancaman tersebut antara lain paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi anak secara digital. Tanpa pengawasan yang memadai, anak dapat dengan mudah terpapar konten atau interaksi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Salah satu langkahnya adalah dengan membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan ini juga mendorong perusahaan platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna. Dengan sistem tersebut, diharapkan anak-anak tidak dapat dengan mudah membuat akun pada layanan yang sebenarnya diperuntukkan bagi usia yang lebih dewasa.
Selain itu, platform digital juga diminta meningkatkan fitur keamanan dan perlindungan bagi pengguna anak. Upaya ini meliputi penyaringan konten, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan internet.
Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak sekaligus memberikan pemahaman tentang penggunaan teknologi secara bijak.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Masa transisi tersebut diberikan agar platform digital, pemerintah daerah, serta masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak, sekaligus tetap mendukung kreativitas serta pembelajaran mereka di era digital.




