Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Richard Lee: DRL Menghambat Penyidikan

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Richard Lee resmi di tahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2025) terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Setelah melalui rangkaian polemik dan kontroversi yang cukup panjang, konflik antara Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif (Dokter Detektif) dan Richard Lee kini memasuki babak baru.

Perseteruan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial tersebut akhirnya berujung pada penahanan Richard Lee.

Kolase Doktif dan Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/tasyafarasya/richardlee

Dokter sekaligus pengusaha di bidang kecantikan itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Perkara tersebut berkaitan dengan produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan dan dipasarkan olehnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee tidak bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, ia juga dianggap tidak mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.

Sebelumnya, Richard Lee disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pada saat yang sama, ia justru terlihat melakukan siaran langsung melalui platform TikTok, yang kemudian turut menjadi sorotan publik.

"Tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkap keterangan Budi kepada awak media.

Ini bukan kali pertama Richard Lee mangkir dari panggilan polisi. Sebelumnya ia juga diketahui sudah dua kali absen dari wajib lapor.

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro!
Sumber :
  • istimewa

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tutur Budi.

Atas alasan tersebut penyidik akhirnya menjeblosakan Richar ke rutan demi memudahkan proses penyidikan.

"Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penydikan," kata Budi.

Atas kasus ini, Dokter Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika nantinya terbukti bersalah.

Ancaman hukuman tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 345 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur mengenai keamanan produk kesehatan serta perlindungan konsumen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj-KJRI Kawal Kepulangan Jemaah Umrah di Bandara Jeddah
• 14 jam lalukompas.com
thumb
MenPPPA Ingatkan Pembatasan Medsos Bisa Disiasati, Ortu Tetap Harus Awasi Anak
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jabodetabek Minggu 8 Maret 2026, Cek Waktu Sahur 18 Ramadan 1447 H
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Lakalantas di Depan SMA GIBS KM 12, Kaki Korban Luka Parah 
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Bersihkan Selokan, Warga Sayati Hilir Bandung Kaget Temukan Mayat Bayi
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.