Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Aceh
Presiden RI Prabowo Subianto menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar sekitar Rp10,6 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tambahan anggaran tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat acara penyerahan santunan ahli waris korban bencana hidrometeorologi sekaligus sosialisasi penambahan TKD 2026 bagi pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut. Kegiatan digelar secara hibrida dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh.
Menurut Tito, kebijakan penambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan pemerintah kepada Presiden dan DPR RI untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam menangani dampak bencana.
“Harapannya daerah-daerah bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak pada Kamis, 5 Maret 2026, Presiden memutuskan tambahan dana tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung bencana, tetapi kepada seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Beliau memutuskan untuk memberikan kepada semua daerah se-provinsi, baik yang terdampak maupun tidak, karena dianggap sebagai bencana tingkat provinsi,” kata Tito.
Dari total Rp10,6 triliun tersebut, alokasi dana untuk Provinsi Aceh sekitar Rp1,6 triliun, Sumatera Utara sekitar Rp6,3 triliun, dan Sumatera Barat sekitar Rp2,6 triliun.
Kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaan dana tersebut.
Tito menambahkan Presiden meminta agar tambahan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Bagi daerah yang tidak mengalami dampak langsung, dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat upaya mitigasi dan pencegahan bencana.
Pemanfaatan dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang berpotensi terdampak bencana seperti jembatan dan bendungan, penataan ruang, hingga pelatihan penanganan bencana.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk memanfaatkan sebagian anggaran dalam mendukung pengendalian inflasi di daerah.
Editor: Redaktur TVRINews





