Masa berdiam diri menerima nasib tak sejahtera dan dibelit urusan administratif yang menghambat karier telah berakhir. Dosen-dosen berstatus pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga dosen swasta bergerak melawan ketidakadilan yang dialami selama ini.
Ribuan dosen aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), Jumat (6/3/2026), serentak melayangkan surat beramplop coklat ke Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta.
Sejumlah dosen ASN hadir langsung di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, sebagai perwakilan. Mereka menyerahkan amplop berwarna coklat berisi Surat Keberatan Administratif atas Tidak Dibayarkannya Tunjangan Kinerja Tahun 2020-2024.
”Sampai saat ini lebih dari 1.000 surat dikirim via pos dari daerah masing-masing. Masih akan menyusul lagi sampai Lebaran nanti. Ada yang mengantarkan secara simbolis ke Kemendiktisaintek,” kata Ketua Umum Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan.
Surat Keberatan Administratif atas Tidak Dibayarkannya Tunjangan Kinerja Tahun 2020-2024 dikirim oleh ribuan Dosen ASN dengan home base PTN satuan kerja, PTN badan layanan umum, PTN badan hukum, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Ribuan surat itu ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Sampai saat ini lebih dari 1.000 surat dikirim via pos dari daerah masing-masing. Masih akan menyusul lagi sampai Lebaran nanti. Ada yang mengantarkan secara simbolis ke Kemendiktisaintek.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama lima tahun, terhitung dari Januari 2020-Desember 2024.
Padahal, selama tahun 2020-2024, kewajiban pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi tetap dijalankan secara penuh dan bertanggung jawab sesuai aturan perundangan-undangan, termasuk kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, dosen ASN diwajibkan mengisi laporan kinerja, yaitu Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). ”Namun, faktanya, dosen ASN tidak memperoleh haknya. Tunjangan Kinerja tahun 2020-2024 tidak dibayarkan,” kata Anggun.
Koordinator Pengiriman Surat, Imam Akhmad, menuturkan, Surat Keberatan Administratif yang dikirimkan ke Menteri Diktisaintek ini dilandasi Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026. Surat itu perihal penyampaian perkembangan pemeriksaan laporan tanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan ”telah terjadi malaadministrasi”.
”Kami memberikan penjelasan detail dasar hukum yang kuat atas hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN pada tahun 2020–2024 agar Menteri tidak ragu memperjuangkan rapelan tukin dosen ASN yang belum dibayarkan,” kata Imam, menegaskan.
Dalam surat, para dosen menjelaskan secara detail mengenai kerugian materiil dan imateriil yang ditanggung ribuan dosen ASN. Kemudian, dosen tetap menuntut pembayaran hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
”Para dosen memilih menyampaikan keberatan secara tertib, administratif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan. Kami berharap kementerian dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum,” kata Imam.
Pada tahun 2025 lalu, untuk pertama kali dosen ASN menerima tunjangan kinerja. Mereka bergerak dengan cara-cara bermartabat, mulai dari mengirim karangan bunga ke Kemendiktisaintek dan Kementerian Keuangan, hingga menyerbu akun media sosial Kemendiktisiantek dan pejabatnya serta wakil rakyat.
Puncak unjuk rasa digelar di depan istana Presiden untuk menyadarkan banyak pihak atas ketidakadilan yang dirasakan dosen ASN. “Meski negara menunggak pembayaran tukin dosen dari 2020-2024, para dosen berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional,” ujarnya
” Kami berharap hak-hak normatif dosen dihormati dan dipenuhi sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Anggun menambahkan.
Sementara itu, dosen ASN PPPK yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI) mengatakan regulasi PPPK saat ini tidak cocok dengan profesi dosen. Ruang gerak dosen dalam mengembangkan kapasitas akademiknya tertutup, bahkan sulit untuk mendapat izin belajar program doktoral atau S3.
Bahkan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen belum secara eksplisit mengatur posisi dosen PPPK. Pengaturan dalam kebijakan itu difokuskan pada dosen tetap PNS dan non-PNS, sehingga menimbulkan kekosongan normatif bagi dosen PPPK.
Di sisi lain, ada ketidakjelasan peraturan yang berkaitan dengan dinamika kebijakan ASN, termasuk implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023 beserta aturan turunannya mengenai manajemen ASN.
Tumpang tindih regulasi ini berdampak langsung pada terhambatnya jenjang karier PPPK termasuk dosen dan membatasi kontribusi terbaik mereka dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
Ketua FKDPI Anwar Marasabessy mendukung pernyataan Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto, dalam rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, bahwa formasi PPPK dinilai kurang tepat. Sebab, profesi dosen memiliki karakter jabatan akademik yang menuntut kesinambungan karier jangka panjang.
Untuk itu pemerintah diminta segera mengevaluasi menyeluruh regulasi yang menghambat pengembangan karier dosen PPPK. Penataan kebijakan harus berpijak pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional, agar sejalan dengan agenda reformasi birokrasi serta penguatan sumber daya manusia Indonesia.
“Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap masalah yang dihadapi dosen. Sebab, keberpihakan pada dosen sebagai aktor utama pengembangan ilmu pengetahuan merupakan prasyarat penting dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global,” kata Anwar.
Sementara itu perwakilan dosen dari perguruan tinggi swasta dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) memperjuangkan upah minimum setara upah minimum regional (UMR). Para dosen berjuang di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan uji materi pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“SPK menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara UMR. Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR,” kata Rizma Afian Azhiim, pemohon dari SPK.





