Yusril Sebut Vonis Bebas Delpedro Dkk Sudah Final, Begini Penjelasannya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan keterangan video. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk telah final. (Sumber: KompasTV/Bongga Wangga.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan unjuk rasa pada akhir Agustus 2025, telah final.

Hal itu mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru, di mana jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang sudah dijatuhkan hakim.

"Majelis hakim menyatakan Delpedro dkk itu tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum, oleh karena itu majelis menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ucap Yusril dalam keterangannya, Jumat (7/3/2026).

"Dengan demikian putusan ini adalah putusan final, tidak dapat diajukan kasasi lagi, oleh karena berdasarkan Pasal 299 KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas atau putusan lepas ya, vrijspraak dan onstlag itu tidak dapat diajukan upaya hukum apapun oleh jaksa penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung."

Baca Juga: Yusril Sebut Rehabilitasi Delpedro Dkk Telah Terdapat dalam Putusan Hakim

Ia kemudian menjelaskan, sejatinya ketentuan dalam Pasal 299 KUHP sudah diatur dalam KUHAP yang lama. 

Namun, kata ia, praktik jaksa itu menciptakan teori,  kata bebas dibagi dalam dua kategori yaitu bebas murni dan bebas tidak murni, dan kalau tidak murni boleh ajukan kasasi. 

"Dan kita tahu bahwa  kriteria bebas murni, tidak murni itu tidak begitu jelas dirumuskan, da sekarang karena praktik-praktik itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum, maka KUHAP baru pada Pasal 299 tegas mengatakan terhadap putusan bebas atau putusan lepas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Yusril, kasus Delpedro dkk tersebut dianggap telah final dan selesai. 

"Dengan demikian sebenarnya kasus Delpedro final, selesai sampai di sini, dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun juga terhadap putusan yang telah inkracht sekarang ini," tegas Yusril, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril ihza mahendra
  • delpedro marhaen
  • vonis bebas delpedro dkk
  • vonis bebas
  • kasus penghasutan
  • putusan bebas
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mardiono: Kepedulian Terhadap Anak-anak yang Membutuhkan Upaya Membangun Generasi Kuat
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Begini Rumus Hitungnya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Beda Surat Makkiyah vs Madaniyah: Aqidah vs Hukum Kehidupan
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Di Depan Media Ajax, Maarten Paes Samakan Timnas Indonesia dengan Argentina: Sangat Gila
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Fakta Richard Lee Ditahan gegara Absen Pemeriksaan tapi Live TikTok
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.