Komisi 3: Putusan Majelis Hakim Bebaskan ABK Fandy dari Vonis Mati Harus Jadi Rujukan

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Anggota Komisi 3 DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan (FR), ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti". Dia menilai, majelis hakim telah mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga
  • Di Indonesia Pedagang Keliling Udah 'Cashless', Di Jerman Gimana ya?
  • Puluhan Jamaah Umrah Diberangkatkan ke Tanah Suci Meski AS dan Iran Masih Perang
  • Supaya Putus Cintamu Sehat, Berhentilah Mengecek Sosmed Mantan

"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026). 

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik  dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun. Dia pun menegaskan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia AirAsia Resmi Mulai Terbangi Rute Surabaya-Makassar, Palu, Kendari, dan Luwuk
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Ditopang Film JUMBO, XXI Raup Pendapatan Rp 5,9 T pada 2025
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Yusril: Rehabilitasi Delpedro Cs Sudah Dipenuhi Pengadilan, Urusan Ganti Rugi Lewat Praperadilan
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Kecelakaan Maut Mobil Innova Tabrak Truk di Tol Indrapura-Kisaran, 4 Orang Tewas
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Satu Lagi Game Action-RPG di Dunia Sword Art Online, Echoes of Aincrad
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.