REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi 3 DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan (FR), ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti". Dia menilai, majelis hakim telah mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Baca Juga
Di Indonesia Pedagang Keliling Udah 'Cashless', Di Jerman Gimana ya?
Puluhan Jamaah Umrah Diberangkatkan ke Tanah Suci Meski AS dan Iran Masih Perang
Supaya Putus Cintamu Sehat, Berhentilah Mengecek Sosmed Mantan
"Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).
Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun. Dia pun menegaskan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.