Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Delpedro yang meminta negara memulihkan nama baik dan memberikan ganti kerugian setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025.
Advertisement
Yusril menjelaskan majelis hakim tidak hanya membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan.
Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan, Yusril mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta oleh Delpedro.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.




