Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan tidak ada arahan dalam penggunaan Chromebook. Penetapan Chromebook bukan berada di tangah menteri melainkan di level direktorat.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Maret 2026.
Nadiem memaparkan keterlibatannya terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, rekomendasinya adalah kombinasi alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ada Kemunduran dalam Penyembuhan Saya, Ada Reinfeksi Baru di Dalam
Namun keputusan yang mengubah seluruh pengadaan TIK waktu itu menjadi Chromebook sepenuhnya berada di tangan tim teknis pada level direktorat dan dirjen, bukan di tingkat menteri. Pada 10 Agustus, Nadiem bahkan sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan perlunya membeli laptop Windows jika suplai laptop Chromebook dirasa tidak cukup tersedia di pasaran.“Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif. Dan saya juga menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chrome nya,” katanya.
Lihat video: Sidang Lanjutan Chromebook, Nadiem Bantah Perkaya Diri Sendiri Rp809,5 M“Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang,” terang Nadiem di persidangan.
Nadiem menyayangkan Program CSR dan pelatihan yang legal dan terbuka justru dibingkai sebagai narasi korupsi. Ia berharap pihak Google dapat segera bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik bahwa seluruh proses berjalan secara legal dan transparan.
Sementara itu, dalam persidangan para saksi menegaskan tidak ada arahan dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook, dan skema pendanaan dari Google murni merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kesaksiannya, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, menyatakan tidak ada satupun pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.“Tidak ada sama sekali (Pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri),” ujar Fiona.
Fiona juga menegaskan seluruh proses pengambilan kebijakan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi. Rapat-rapat selalu melibatkan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk fungsi pengawasan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak kompeten yakni, tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi untuk spesifikasi.
“Pengadaan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel,” katanya.
Hal senada diungkapkan mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti Ibrahim Arief alias Ibam. Dia menegaskan diskusi awal tim teknis hanyalah eksplorasi teknologi pendidikan secara umum.
“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” terangnya.Ibam bahkan menjelaskan dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan kenapa adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.
“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” tambah Ibam.
Penasihat Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir menjelaskan saksi-saksi mahkota itu menegaskan tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini. Semua melalui prosedur. Bahkan tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan.
“Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” terangnya.
Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30 dari Google. Para saksi kunci di persidangan tersebut memastikan bahwa skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF). Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.
Original Article



