Vonis Bebas Delpedro dkk dan Harapan Baru Independensi Hakim

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan unjuk rasa Agustus 2025, dipandang sebagai preseden positif bagi iklim demokrasi Indonesia. Namun, di balik kemenangan ini, bayang-bayang kriminalisasi masih menghantui ratusan warga sipil lainnya yang tengah menanti kepastian hukum.

Pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro; anggota staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.

Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Sabtu (7/3/2026), vonis bebas majelis hakim PN Jakpus telah membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter di Indonesia. Putusan ini lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau dan harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin pelindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai.

Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir.

Menurut Usman, vonis bebas terhadap Delpedro dkk harus menjadi momentum agar vonis bebas serupa juga dijatuhkan terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi sehubungan aksi massa pada Agustus 2025. Ia juga mendorong agar negara menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil tersebut.

Baca JugaTak Terbukti Hasut Massa Demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dkk Divonis Bebas

Salah satu kasus yang masih bergulir yakni di Kediri. Aktivis literasi, Saiful Amin dan Shelfin Bima, didakwa menyebarkan pemberitahuan bohong melalui media elektronik dan penghasutan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Shelfin Bima Prakosa didakwa dengan tuduhan penghasutan.

Perkara keduanya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kediri. Diketahui, Saiful Amin juga dikenal sebagai penulis novel dan cerpen, serta inisiator Sekitar, sedangkan Shelfin Bima merupakan Kepala Sekolah Komunitas Belajar Sekitar Institut. 

Kasus yang hampir sama dengan Saiful Amin dan Shelfin Bima juga menjerat aktivis kamisan di Tugu Yogyakarta. Muhammad Fakhrurrozi dijerat Pasal 160 jo. Pasal 170 dan/atau Pasal 157 dan/atau Pasal 55 UU KUHP. 

Berkaca dari vonis bebas Delpedro dkk itu, Usman lantas mendesak pemerintah segera menghentikan proses pidana terhadap aktivis lain yang masih terjerat kasus serupa. Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya.

“Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir. Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025,” ujar Usman.

Baca JugaDelpedro Bebas, Angin Segar Penegakan Hukum bagi Kebebasan Berpendapat

Merujuk data Komisi Pencari Fakta (KPF) per 14 Februari 2026, dari 706 orang yang menjadi tahanan politik dan masih menjalani proses hukum, sebanyak 506 orang diputus bersalah. Tak hanya itu, ada 13 aktivis yang dituduh sebagai provokator penyebab terjadinya unjuk rasa, (Kompas.id,19/2/2026).

Adapun Komisi Pencari Fakta (KPF) dibentuk oleh lembaga independen seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

KPF juga mencatat ada 23 jenis pasal hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap demonstran, pelajar, warga, dan mereka yang menjadi tahanan politik.

Dari jenis pasal tersebut, Pasal 170 KUHP menjadi pasal yang paling mendominasi disangkakan kepada para tersangka kasus unjuk rasa Agustus 2025. Sementara itu, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di muka umum banyak digunakan untuk menjerat aktivis.

Baca JugaVonis Bebas Delpedro dkk Sudah Final, Yusril: Jaksa Tak Perlu Cari Alasan untuk Kasasi
Divonis bersalah dan diapresiasi

Berbeda dengan kasus Delpedro dkk yang langsung divonis bebas, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/2/2026), memutuskan Perdana Arie, mahasiswa terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat kerusuhan Agustus 2025, bersalah atas perbuatan tersebut. Namun, hakim meringankan vonis terhadap Arie, salah satunya karena motifnya dinilai patut dihargai.

Majelis hakim yang dipimpin Ari Prabawa menjatuhkan vonis penjara selama lima bulan tiga hari kepada Arie. Lama vonis itu sesuai dengan lama masa penahanan Arie sejak 25 September 2025. Arie pun langsung bebas seusai pembacaan vonis.

Menurut majelis hakim, walaupun perbuatan terdakwa telah menimbulkan ekses terbakarnya tenda polisi, kerugian atau ekses atas terbakarnya tenda tersebut dinilai tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa.

”Yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan,” ucap hakim Prabawa.

Tak hanya itu, peran terdakwa dalam proses terbakarnya tenda polisi itu pun dinilai majelis hakim tidak terlalu signifikan. Arie hanya menyulut api pada tenda sebelah timur, sementara terbakarnya tenda itu secara keseluruhan akibat ada sumber api di sisi selatan yang disulut massa lain.

Baca JugaDivonis Bersalah Bakar Tenda Polisi Saat Rusuh, Motif Perdana Arie Diapresiasi Hakim

Arie pun dinilai sebagai aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan ilmiah kemahasiswaan dan aktif dalam advokasi isu-isu ketidakadilan di negara ini. ”Hal ini pun patut diapresiasi sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa,” ujar hakim Prabawa.

Keraguan hakim

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengapresiasi putusan bebas Delpedro dkk, Kendati demikian dia juga mengidentifikasi adanya keraguan di barisan hakim yang mengadili perkara aktivis lainnya.

Menurut Maidina, masih banyak hakim yang sebenarnya ragu atas dakwaan jaksa namun tidak berani memutus bebas. Akhirnya, mereka memilih "jalan tengah" dengan memutus bersalah namun menjatuhkan vonis sesuai masa tahanan (seperti kasus Arie) atau pidana pengawasan (seperti kasus Laras Faizati).

“Berarti, kan, itu hakim ragu atas dakwaan yang dibawa jaksa. Harusnya hakim kalau begini, benar-benar melihat kasus, menganalisis benar-benar, putusan bebas sangat relevan,” kata Maidina.

Untuk itu, dengan adanya putusan bebas Delpedro dkk, Maidina mendorong pengadilan lainnya dapat mengikuti pertimbangan hukum dalam kasus Delpedro tersebut. Langkah majelis hakim PN Jakpus yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerapkan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil sudah tepat.

Sebab, Pasal 160 KUHP tersebut telah diberikan garis besar oleh MK bahwa pasal tersebut tidak boleh dipandang secara formil saja, tetapi harus materiil. Putusan MK sudah menekankan hubungan sebab dan akibat.

Artinya, penegak hukum wajib membuktikan secara langsung apakah suatu perbuatan atau ucapan memang menyebabkan kerusuhan. “Harusnya semua yang dikriminalisasi, hakimnya bisa memutus seperti pertimbangan di kasus Delpedro,” kata Maidina.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, memberikan catatan kritis terhadap vonis yang menyatakan terdakwa bersalah namun langsung dibebaskan tanpa menjalani masa tahanan. Ia menilai jalan tengah itu sebagai bentuk kompromi hakim terhadap penguasa. ​Vonis bersalah, sekecil apa pun hukumannya, tetap memberikan noda pada rekam jejak para anak muda tersebut. 

“Contohnya kasus Laras yang di Jakarta. Laras itu, kan, karena postingannya, dibilang menggerakkan orang untuk membakar kantor polisi. Bagaimana mungkin sebuah postingan dari seorang yang bahkan bukan opinion leader terus bisa membuat orang membakar kantor polisi? Kan, sebenarnya secara logika dasar saja bisa kita pertanyakan, apalagi secara logika hukum,” ucap Bivitri.

Bivitri mendorong kepada para hakim yang masih menangani sisa perkara dari ratusan aktivis yang dikriminalisasi untuk kembali bersikap independen dan imparsial. Hal ini menjadi syarat mutlak agar lembaga yudikatif tidak sekadar menjadi alat bagi pemegang kekuasaan.

“Kalau memang nggak terbukti, nyatakan tidak terbukti, bebaskan. Dengan demikian kita tidak merusak masa depan anak-anak itu. Dan yang kedua, penting juga, menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman, lembaga yudikatif, tidak bisa jadi alat kekuasaan, tidak masuk dalam upaya untuk weaponization of law oleh kekuasaan yang sekarang sedang berkuasa,” kata Bivitri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siap Bangun Rusun MBR di Depok, Manfaatkan Tanah Negara
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Peringati Nuzulul Quran, Polres Bogor Serahkan 2.000 Al-Quran
• 12 jam laludetik.com
thumb
Vidi Aldiano Meninggal, Ucapan Duka Mengalir dari Melly Goeslaw hingga Deddy Corbuzier
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Banjir Rendam 75 RT dan 19 Ruas Jalan, Ada yang Ketinggiannya Sampai 1,7 Meter
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Memutus Siklus Kejahatan Femisida
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.