Modal Pistol Mainan dan Borgol, Pria Ngaku Polisi di Malang Rampas Mobil

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial MS (40 tahun) ditangkap polisi usai merampas mobil milik warga Lumajang berinisial JA (20). Modusnya dengan berpura-pura sebagai polisi. Ia menuduh korban merupakan penadah barang curian, salah satunya mobil tersebut.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, awalnya korban mengiklankan mobilnya di Facebook. Pelaku kemudian menghubungi untuk membeli motor tersebut.

“Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” ucap Bambang, ditemui di Polres Malang, Sabtu (7/3).

Mobil itu dibawa hingga wilayah yang sepi di Kecamatan Tumpang. Di sana pelaku menodongkan pistol kepada korban. Ia mengaku sebagai polisi dan menuduh pelaku sebagai penadah.

“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.

Saat melakukan aksinya, pelaku tak sendirian. Seorang rekannya mengikuti dari belakang mengendarai sepeda motor. Rekannya turut membantu MS menguasai mobil milik korban.

Menurut Bambang, selama perjalanan korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.

“Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas selanjutnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK kendaraan. Polisi juga menyita pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Teknologi Ingatkan Ancaman Penjajahan Digital, Indonesia Diminta Bangun Kedaulatan Siber
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Realisasi Tanam Jagung Capai Lebih dari 146 Ribu Hektare Kuartal I 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ahok Bocorkan Sumber Utama Permasalahan Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kerja di Dunia untuk Akhirat
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jakpro Targetkan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.