Bisnis.com, JAKARTA — World Bank alias Bank Dunia kembali menyoroti kebijakan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi, yaitu hanya usaha dengan omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyetor pajak penghasilan (PPh) penuh.
Dalam laporan bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Bank Dunia menilai kebijakan ambang batas PKP itu sebagai salah satu hambatan struktural yang membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) enggan naik kelas dan justru terjebak dalam ekosistem informal.
Bank Dunia mencatat ambang batas PKP yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan rata-rata ambang batas di negara-negara maju anggota OECD.
Tingginya batasan tersebut dinilai secara signifikan telah mempersempit basis pajak PPN di Tanah Air. Akibat dari kebijakan ini, Bank Dunia mencatat hanya sekitar 0,3% dari usaha kecil di Indonesia yang saat ini berkontribusi membayar PPN.
"Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak," tertulis dalam laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour itu, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Di satu sisi, pembebasan PPN ini memang menguntungkan sebagian besar UMKM karena mereka terhindar dari beban administratif serta biaya yang terkait dengan kepatuhan pembayaran PPN. Hanya saja, di sisi lain, insentif pembebasan ini justru menjadi semacam 'jebakan' yang membatasi kemampuan UMKM untuk bertransaksi secara formal di dunia bisnis.
Baca Juga
- Pekerja Informal Merajalela, Ekonom Nilai Kenaikan UMP 2026 Tak Optimal Dorong Daya Beli
- ADPI: Desain Produk dan Struktur Ekonomi Belum 'Ramah' bagi Pekerja Informal
- Pasar Tenaga Kerja RI dalam Bayang-bayang Sektor Informal dan Mismatch Pendidikan
1772959342_8bcd201c-700c-4582-945b-3ae9674850a7.
Lembaga yang bermarkas di Washington DC itu memaparkan bahwa UMKM yang berstatus non-PKP tidak dapat mengeluarkan faktur PPN. Kondisi administratif ini membuat UMKM menjadi mitra yang kurang menarik bagi perusahaan-perusahaan besar, mengingat perusahaan besar sangat memerlukan dokumen faktur tersebut untuk mengklaim kredit pajak masukan mereka.
Dinamika inilah yang secara langsung menghambat terbentuknya keterkaitan rantai pasok komersial—baik keterkaitan ke depan maupun ke belakang—antara sektor informal dan sektor formal. Padahal, akses untuk masuk ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok perusahaan besar sangat krusial bagi UMKM.
Bank Dunia menekankan bahwa keterkaitan semacam ini merupakan salah satu indikator terkuat bagi kinerja usaha yang tinggi. Oleh karena itu, Bank Dunia menyimpulkan bahwa penetapan ambang batas PKP yang tinggi ini memberikan dampak kerugian ganda bagi perekonomian nasional.
"Akibatnya, ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi," tegas Bank Dunia dalam laporannya.




