Mendikdasmen Sebut Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Cegah Kecanduan Gawai

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menilai, aturan pembatasan pemakaian medsos untuk anak-anak di bawah 16 tahun yang dikeluarkan Komdigi merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari kecanduan gawai.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Mu'ti di Jakarta, Minggu (8/3/2026), melansir Antara.

Baca juga: Malaysia Puji Indonesia yang Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Menurutnya, penggunaan gawai pada anak sebenarnya dapat memberikan dampak positif pada proses belajar masing-masing, seperti memberikan akses terhadap sumber materi pembelajaran secara daring.

Namun demikian, ia mengatakan implementasi aturan tersebut tentunya tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis, di antaranya ialah bagaimana cara memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat serta edukasi yang masif dari para orang tua dan guru terkait penggunaan gawai dan media sosial bagi anak, termasuk batas usia minimum untuk membuat akun.

Baca juga: 28 Maret 2026, Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan, pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuh Mu'ti.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pihaknya berharap terbitnya aturan tersebut dapat mencegah kasus penyalahgunaan gawai pada anak.

“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” ujar Mu'ti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minum Kopi Campur Racun Tikus Usai Diputusin, Pemuda Tasikmalaya Nyaris Tewas di Pinggir Jalan
• 55 menit laluviva.co.id
thumb
Beli Mobil Makin Mudah, Daihatsu Kembali Hadirkan Program DAIFIT 2026
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Panglima TNI Perintahkan Siaga 1 di Tengah Perang AS-Israel VS Iran, Ini Kata Kapuspen
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner Terkait Perintangan Penyidikan
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Joao Pedro sebut perdananya bersama Chelsea sangat spesial
• 15 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.