REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), KH Masyhuril Khamis mendukung dan mengapresiasi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid yang secara resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial (medsos).
“Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, saya memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan ini, menurut saya, kebijakan dan aturan ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Kiai Masyhuril melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (8/3/2026)
Baca Juga
Dewan Ahli Sepakati Pengganti Khamenei, Segera Diumumkan
Kuasai 35 Ribu Hektare Lahan, Bank Tanah Bakal Perkuat Reforma Agraria Tahun Ini
Aspermigas: Konflik Timur Tengah Berpotensi Dorong Harga Minyak di Atas 100 Dolar AS
Kiai Masyhuril menegaskan, siap mensosialisasikan peraturan tersebut karena saat ini dampak negatif penggunaan media digital lebih besar dibanding manfaatnya. Ia menerangkan bahwa Al Jam’iyatul Washliyah yang popular disingkat dengan nama Al Washliyah adalah Ormas Islam yang berdiri sebelum Indonesia merdeka, tepatnya 30 November 1930 di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagai perkumpulan yang berskala nasional, meliputi 35 wilayah provinsi dan 250 lebih kabupaten/kota di Indonesia, delapan pengurus luar negeri, siap mensosialisasikan peraturan tersebut.
Menurutnya, pembatasan akun platform medsos pada usia anak, sebaiknya tidak hanya menggunakan peraturan pemerintah (PP) atau keputusan menteri (Kepmen), tapi diperkuat dalam bentuk Undang-Undang (UU) tentang pengaturan konten platform media social. Misalnya mengatur penggunaan Facebook, Instagram, TikTok, X, Youtube,Threads, Bigo Live, Roblox, podcast, termasuk AI (Artificial Intelligence). Untuk mengatur medsos, ia menambahkan, bisa juga melakukan perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang penyiaran.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Karena itu, Kiai Masyhuril mendesak Komisi I DPR RI dan Komdigi dapat merumuskan UU tersebut, sehingga pelaksanaan ke depan semakin kuat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi bangsa Indonesia, dari informasi atau konten-konten penyiaran yang tidak sehat dan tidak valid.
Infografis Tiga Tingkatan Puasa Ramadhan - (Republika)