FAJAR, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai melakukan langkah sosialisasi untuk menertibkan aktivitas terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya.
Sebagai langkah awal, Dishub memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan pada sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas terminal bayangan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pemasangan spanduk, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mangkal di terminal bayangan untuk diarahkan beroperasi di Terminal Regional Daya.
Terminal resmi tersebut dinilai memiliki area yang lebih luas serta fasilitas yang memadai untuk melayani aktivitas angkutan penumpang.
Pemerintah Kota Makassar berharap para pengemudi dapat memanfaatkan terminal resmi agar aktivitas transportasi lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan. (*/)





