tvOnenews.com - Perseteruan hukum antara Denada dan putranya, Ressa Rizky Rossano, kembali menjadi perhatian publik. Konflik keluarga yang berujung gugatan perdata ini terus bergulir di pengadilan tanpa tanda-tanda akan segera berakhir. Bahkan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polemik terkait pengakuan terhadap Ressa kembali menjadi sorotan.
Berlanjutnya agenda persidangan hingga tahap jawab-menjawab menjadi tanda bahwa hingga kini pihak Denada maupun Ressa Rizky Rossano belum menemukan titik temu dalam konflik yang mereka hadapi.
Sengketa antara Denada dan Ressa Rizky Rossano yang sebelumnya sempat mereda kini kembali memanas seiring dengan berbagai perkembangan baru yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, baik pihak Denada maupun Ressa Rizky Rossano sebenarnya sempat menyampaikan bahwa pintu damai atau mediasi di luar pengadilan tidak pernah ditutup. Namun hingga kini, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.
Situasi ini membuat perkara hukum tetap berjalan sesuai proses di pengadilan. Bahkan, menurut kuasa hukum Ressa, tidak ada perkembangan lanjutan terkait kemungkinan perdamaian antara kedua pihak.
Muhhamad Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rossano mengungkapkan hal tersebut dalam unggahan YouTube Cumicumi pada 8 Maret 2026.
“Tidak ada, tidak, tidak ada kelanjutan. Dan juga perlu dicatat juga ya nampaknya pun juga perlu dibawahi penggugat ini kan ada tiga dan ketiganya itu pun juga memiliki petitum ataupun memiliki permintaan yang berbeda gitu,” ujar Firdaus.
Dalam gugatan yang diajukan, terdapat beberapa tuntutan yang berbeda dari para penggugat.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah permintaan pengakuan dari Denada terhadap Ressa Rizky Rossano.
Firdaus menjelaskan bahwa kliennya secara tegas meminta pengakuan tersebut, sementara penggugat lainnya mengajukan tuntutan yang berbeda.
“Ressa minta pengakuan, dari pihak penggugat dua dan penggugat ketiga pun juga minta ganti rugi karena ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi kita minta ganti rugi,” jelas Firdaus.
Menurutnya, dalam dokumen jawaban dari pihak tergugat, pernyataan terkait pengakuan tersebut dianggap belum cukup tegas.




