Bisnis.com, JAKARTA — Sudah lebih dari enam bulan atau sejak Agustus 2025, Kementerian Perhubungan menetapkan bandara-bandara di Indonesia dengan status internasional.
Sejak itu pula, pemerintah memberikan tenggat waktu enam bulan mulai 8 Agustus 2025 bagi para operator bandara untuk mempersiapkan fasilitas sesuai kebutuhan bandara internasional.
Sejumlah bandara pun sudah memulai rute internasional, misalnya Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang (PLM) pada 9 September 2025 lalu. Kemudian Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, dan Bandara Supadio di Pontianak.
Bandara Internasional Kertajati (KJT) di Jawa Barat pun telah memulai penerbangan internasional menuju Singapura yang dilayani oleh Scoot, maskapai low-cost carrier (LCC) anak perusahaan Singapore Airlines Group.
Sementara itu, melansir dari laman resmi Bandara El Tari (KOE) di Kupang, pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan untuk membuka rute internasional menuju bandara yang menjadi pintu masuk Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seluruh stakeholder terkait dalam penyelenggaraan penerbangan internasional berkumpul bersama untuk menyatakan kesiapan bahwa Bandar Udara Internasional El Tari Kupang siap untuk penerbangan internasional dengan minimum operation,” tulis manajemen, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Baca Juga
- Injourney Masih Siapkan Syarat dan Infrastruktur Bandara Naik Status Internasional
- Maskapai Domestik Berharap Tuah 'Obral' Status Internasional Bandara
- Untung-rugi 'Obral' Status Internasional Bandara
Tiga rute yang menjadi perhatian untuk rute internasional di Kupang yakni Kupang—Timor Leste, Kupang—Darwin, dan Kupang—Kuala Lumpur.
Berbeda dengan Bandara Internasional Dhoho (DHX), yang baru berganti nama dari sebelumnya Bandara Kediri, saat ini masih belum melayani rute internasional.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, tercatat hanya satu rute domestik yang dilayani bandara ini, yakni CGK—DHX.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No. 37/2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional.
Selain itu, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan juga menjadi syarat. Terlaksananya koordinasi untuk kelancaran ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga menjadi bagian dari persyaratan.
Sebelumnya, tercatat terdapat 14 bandara yang pemerintah minta untuk melengkapi persyaratan dalam kurun waktu enam bulan sejak Agustus 2025.
Adapun, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub saat ini belum memberikan pembaruan informasi mengenai bandara yang telah melayani, tengah bersiap, maupun yang belum siap menjadi internasional.





