Jakarta, VIVA – Laga panas antara Malut United melawan PSM Makassar di lanjutan Super League 2025/2026 tidak hanya menyuguhkan drama enam gol di lapangan. Pertandingan yang berakhir imbang 3-3 di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu malam, juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Insiden tersebut terjadi setelah pertandingan usai, ketika suasana di sekitar lorong stadion memanas. Beberapa jurnalis yang meliput pertandingan mengaku mendapat tekanan dari oknum tertentu yang meminta mereka menghapus dokumentasi yang diambil saat laga berlangsung.
Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, menjadi pihak yang mengaku mengalami langsung kejadian tersebut. Ia menyebut ada oknum yang diduga merupakan ofisial Malut United yang memaksanya menghapus video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan setelah laga berakhir.
Situasi di stadion saat itu memang sempat memanas. Kericuhan dilaporkan terjadi setelah pertandingan, bahkan wasit berlisensi FIFA, Thoriq Alkatiri, disebut sempat mengalami tindakan kekerasan saat menuju ruang ganti melalui lorong stadion.
- Antara
Peristiwa tersebut kemudian menuai kecaman dari organisasi wartawan sepak bola Indonesia, PSSI Pers. Ketua PSSI Pers, Robbi Yanto, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu lalu,” ujar Robbi Yanto dalam keterangannya pada Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Robbi, wartawan memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola, termasuk dalam memastikan transparansi serta menyampaikan informasi kepada publik secara objektif.
Ia menegaskan bahwa insan pers harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas dan aman tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum,” tegasnya.
PSSI Pers juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia sepak bola, mulai dari suporter, klub, hingga ofisial tim, untuk menghormati kerja wartawan.





