JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap harga wajar laptop Chromebook di angka Rp 4,3 juta merupakan hitungan yang janggal dan berasal dari asumsi sendiri.
“Hari ini terbukti sekali lagi bahwa harga wajar yang ditentukan BPKP yaitu harga Rp 4,3 juta, itu harga yang sangat tidak wajar. Dan, semua principal hari ini dan juga hari ini ada reseller menyebut itu ya harga rugi,” ujar Nadiem di jeda sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Nadiem mengaku sudah lama mempertanyakan dari mana BPKP mendapatkan angka Rp 4,3 juta.
Pasalnya, saksi-saksi sebelumnya mengatakan, harga Chromebook yang mereka temukan berkisar antara Rp 5-7 juta.
Baca juga: Di Sidang Nadiem, Vendor Akui Harga Chromebook Kini Anjlok di Rp 1,2 Juta
“Makanya, saya bingung, dari mana ini audit BPKP kerugian negara bisa Rp 4,3 juta? Hari ini baru mulai jelas, bahwa audit kerugian ini bukan mengacu kepada harga riil,” kata Nadiem.
Setelah mendengarkan penjelasan para saksi, Nadiem menyimpulkan, BPKP membuat perhitungan dengan unsur yang angkanya diasumsikan sendiri.
“Ternyata, angka Rp 4,3 juta itu berdasarkan asumsinya BPKP sendiri terhadap apa yang menurut mereka sepatutnya didapatkan margin di setiap rantai supply chain,” ujar dia.
Menurut Nadiem, cara perhitungan ini janggal dan sangat mengejutkan.
Baca juga: Nadiem Pernah Pertimbangkan Pengadaan Windows Saat Chromebook Ada Kendala
Ia menilai, perhitungan BPKP yang janggal ini dapat meniadakan kasusnya karena tuduhan kemahalan harga sudah tidak terbukti.
“Ini artinya yang disebut kemahalan harga, tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp 2 triliun itu tidak ada. Dan, kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan, dia tidak pernah mengintervensi proses pengadaan selama menjadi menteri.
“Bukan saja saya tidak ada intervensi dalam proses pengadaan, tapi kasusnya pun tidak ada kasus. Terima kasih dan mohon doanya,” tutup Nadiem.
Kasus korupsi ChromebookNadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Sidang Nadiem, Vendor Akui Diinfo Orang Google Bakal Ada Pengadaan Chromebook





