Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakilnya Standby di Wilayahnya Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Baca Juga :
Pemulihan Sosial dan Ekonomi Korban Bencana Terus Dipercepat Satgas PRR
Satgas PRR Percepat Perbaikan Ribuan Sekolah Terdampak Bencana, Begini Tahapannya

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. 

Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. "Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Mendagri menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terangnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (ILN)

Baca Juga :
Berlangsung Meriah, Mendagri Tito Resmi Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026
Mendagri dan Mensos Serahkan Bansos Tahap Pertama Hampir Rp900 Miliar kepada Masyarakat Terdampak Bencana
Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya, Kasatgas Tito: Sudah Banyak Perubahan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Al Washliyah Dukung Peraturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai Medsos
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Anggota DPR: TNI Perlu Terangkan dengan Jelas dan Transparan Soal Status Siaga 1
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pendaftaran SNBT 2026 Dibuka Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Longsor Paguyangan Brebes Putus Akses Jalan, Pemkab Siapkan Relokasi
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Data Inflasi AS Jadi Penentu Arah Harga Emas Global
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.