Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Christhoper Natanael Raja

TVRINews, Jakarta 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota.

Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Minggu, 8 Maret 2026.

Tito menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Tito menegaskan kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujar Tito.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Zulhas Sampaikan Peran Strategis Pesantren dalam Ketahanan Pangan 
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Konglomerat TP Rachmat Lepas 42 Juta Saham ESSA, Kantongi Dana Segar Rp 32,9 M
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pandji Pragiwaksono Jalani Pemeriksaan Kedua di Bareskrim Mabes Polri, Ini yang Ditanyakan Penyidik
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Amerika Serikat dan Krisis Minyak Global: Raup Keuntungan Akibat Peperangan?
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.