Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyiapkan edaran ke sekolah menyusul kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
“Ini kami akan tindaklanjuti, terutama dengan bagaimana kita bisa memberikan informasi dan juga tentu surat edaran kepada sekolah-sekolah, agar sekolah-sekolah bisa menyampaikan kepada siswanya, agar ini bisa diantisipasi secara dini,” kata Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim di Surabaya, Minggu (8/3/2026).
Aries mengatakan, kebijakan pembatasan medsos anak merupakan langkah bagus dari pemerintah pusat, seiring dengan usia anak-anak yang masih belum sepenuhnya paham terkait dampak yang dihasilkan dari medsos, terutama menyangkut kepribadian anak.
“Ini adalah langkah yang tentu kami apresiasi, sangat luar biasa, termasuk Ibu Gubernur yang sudah menyampaikan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komdigi adalah langkah yang tepat, dan tentu yang punya akses untuk bisa membatasi dan memblokir media sosial bagi usia 16 tahun ke bawah adalah Komdigi,” jelasnya.
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim saat menjawab pertanyaan awak media di Surabaya pada Minggu (8/3/2026). Foto: Risky suarasurabaya.netAries juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Jatim telah keliling ke berbagai sekolah dan mendapatkan informasi bahwa banyak kepala sekolah hingga guru dan tenaga pendidik yang merespons positif kebijakan pembatasan penggunaan medsos untuk usia anak.
“Karena ini juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran bagi murid-murid kita. Karena masih banyak murid-murid kita, terutama yang di kelas 11 dan kelas 10, itu kan mereka masih berada di usia 16 dan 15 tahun. Nah, ini kita harapkan nanti bisa menunjang proses itu,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komdigi telah resmi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026 mendatang. (ris/saf/ham)




