jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas. Imbauan tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyusul maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang belakangan terungkap di berbagai daerah.
Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara material maupun hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA: Polri Targetkan 31 Ribu Hektare Lahan Jagung di Sumsel pada Tahun 2026
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Brigjen Wibowo.
Imbauan tersebut menguat setelah terungkapnya kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang dibongkar Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
BACA JUGA: Dirregident Korlantas Tegaskan Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Membawa BPKB
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah sangat besar, yakni hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan kendaraan bodong.
Polisi juga mengamankan enam orang tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan, yang memiliki peran sebagai pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu.
BACA JUGA: Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor & Pemalsuan STNK, Tangkap 4 Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan modus dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet.
Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan.
Selain itu, dalam beberapa kasus pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, namun tidak menyerahkannya kembali kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali dengan dokumen yang telah dipalsukan.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu. Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan. Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.
Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Dari sisi hukum, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk menghindari menjadi korban kejahatan tersebut, Brigjen Pol Wibowo menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas. Di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” ujar dia.
Korlantas Polri juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirregident Korlantas: E-BPKB Perkuat Layanan Digital Kepolisian
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


