Duka mendalam menyelimuti keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Watirih (40) di Desa Segeran Kidul, Blok Bedug, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Watirih dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan adanya penganiayaan karena penemuan jenazah yang dinilai tidak manusiawi.
Adik kandung korban, Ibu Maghfuroh (29), membeberkan bahwa kakaknya berangkat mengadu nasib ke Arab Saudi pada awal tahun 2022, tepatnya sekitar bulan Januari.
Meskipun pada tahun pertama komunikasi berjalan lancar, memasuki tahun 2023 hingga awal 2026, pihak keluarga kehilangan kontak sama sekali dengan Watirih.
"Dua tahun tidak ada kontak sama sekali sama keluarga. Tiba-tiba ada info sudah wafat di Arab Saudi," ungkap Magfuroh saat ditemui kumparan di kediamannya. Minggu (8/2).
Maghfuroh menjelaskan, keluarga baru menerima kabar duka pada 15 Februari 2026 dari KBRI Riyadh, padahal sang kakak diketahui telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2026.
Pihak keluarga juga mendapatkan informasi menyakitkan bahwa pelaku penganiayaan telah diidentifikasi.
"Motifnya kata yang di sana motif penganiayaan dari majikan sendiri. Sudah ditetapkan tersangkanya, yaitu majikan perempuan," tambahnya.
Meski pihak keluarga menyatakan telah ikhlas dan ridha jika Watirih harus dimakamkan di Arab Saudi yang telah dilaksanakan pada Jumat 7 Maret 2026, namun mereka tidak bisa menerima penyebab kematiannya.
"Kami sekeluarga tidak ikhlas kalau motifnya itu penganiayaan. Harapannya semoga hukuman buat majikan setimpal, karena di sini ada anak yang benar-benar harus diperjuangkan," tegas Magfuroh.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM mengungkapkan detail mengejutkan terkait lokasi penemuan jenazah Watirih.
"Informasi yang diterima keluarga dari pihak KBRI maupun rekan sesama PMI di sana, jasad atau jenazah Ibu Watirih ini ditemukan di samping tempat sampah di dekat apartemen majikannya," ujar Toni RM.
Toni menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi almarhumah.
Fokus utama kuasa hukum adalah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (PWNI) serta KBRI di Riyadh guna memantau jalannya persidangan terhadap majikan korban.
"Kami menuntut agar pelaku dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi," kata Toni.
Selain menuntut dari aspek pidana, Toni RM juga berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak finansial korban yang tertunda.
"Kami akan memperjuangkan hak-hak almarhumah, baik itu gaji yang mungkin belum dibayar selama hilang kontak dua tahun, maupun santunan lainnya untuk ahli waris," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari pihak terkait mengenai kasus ini.





