Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan BGN, sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sejumlah temuan tersebut antara lain pembangunan SPPG yang tidak sesuai ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, serta masih dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.
Baca Juga
- Menu MBG Ramadan Tak Sesuai Ketentuan, BGN Hentikan Operasional 17 SPPG di Jatim
- Pemkot Minta Semua SPPG di Sumedang Publikasikan Menu di Dashboard Khusus MBG
- 308 SPPG di Sumsel Belum Kantongi SLHS Terancam Distop, KPPG: Maksimal Satu Bulan
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur.
Menurut Nanik, keterlibatan mitra tetap diperbolehkan selama berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.
Lebih lanjut, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya agar pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.





